1. Prinsip sikap hormat terhadap alam
(respect for nature)
Manusia
mempunyai kewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup,
tumbuh, dan berkembang secara alamiah sesuai dengan tujuan penciptanya. Untuk
itu manusia perlu merawat, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam beserta
seluruh isinya serta tidak diperbolehkan merusak alam tanpa alasan yang dapat
dibenarkan secara moral. Contoh : melakukan reboisasi hutan, tidak menebang
pohon secara sembarangan, dan menanam pohon/tanaman di lingkungan sekitar.
2. Prinsip tanggung jawab (moral
responsibility for nature)
Sejatinya
alam adalah milik kita bersama. Jika alam dihargai sebagai bernilai pada
dirinya sendiri, maka rasa tanggung jawab akan muncul dengan sendirinya pada
diri manusia. Contoh : merasa perlu/harus merawat pohon dan tanaman dengan
baik, menjaga kebersihan lingkungan sekitar dari sampah-sampah, serta tidak
membuang sampah disembarang tempat.
3.
Prinsip solidaritas kosmis
(cosmic solidarity)
Solidaritas kosmis adalah sikap solidaritas manusia dengan alam, yang
berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan
kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro alam dan
tidak setuju terhadap tindakan yang merusak alam.
Contoh :
melakukan tebang pilih pohon, tidak mengeksploitasi sumber daya alam(SDA)
secara berlebihan, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku yang
merusak alam, seperti menebang pohon secara sembarangan.
4. Prinsip kasih sayang dan kepedulian
terhadap alam (caring for nature)
Prinsip
ini merupakan prinsip moral satu arah yang artinya tanpa mengharap balasan
serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi melainkan untuk
kepentingan alam. Contoh : menanam pohon sedini mungkin walaupun kita belum
merasakan manfaatnya sekarang, namun itu sangat berguna bagi generasi
selanjutnya., serta menanam pohon tanpa mengharapkan imbalan/tanpa pamrih.
5 Prinsip tidak merugikan (no harm).
Prinsip
ini merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu. Bentuk minimal
berupa tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi
makhluk hidup lain di alam semesta. Contoh : saat menangkap ikan tidak
menggunakan bom/pukat harimau, melakukan tebang pilih pohon,tidak mnebangi
hutan sembarangan tidak membuang sampah
sembarangan.
6. Prinsip hidup sederhana dan selaras
dengan alam
Prinsip
ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan,
sarana,standard material. Contoh : tidak berlebihan dalam menggunakan sumber
daya alam;seperti penggunaan kertas , kurangi menggunakan alat-alat yang dapat
merusak lingkungan; seperti penggunaan AC,kulkas,parfum semprot, dll.
7. Prinsip keadilan
Prinsip
keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan
lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang
lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang
harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Contoh :
memberikan sanksi yang tegas terhadap perusak lingkungan hidup.
8. Prinsip demokrasi
Demokrasi
justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan
pluralitas. Contoh : memerhatikan lingkungan sekitar, baik berupa
multikulturalisme, diverivikasi pola tanam, diversivikasi pola makan, dan
sebagainya.
9. Prinsip integrasi moral
Prinsip
ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat
serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan
sumber daya alam. Contoh : orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan
analisi mengenai dampak lingkungan, seperti pajabat publik harus menjalankan
tugasnya demi terciptanya kelestarian lingkungan hidup kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar